Wednesday, October 21, 2015

Contoh Format Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen


Contoh Format Surat Kuasa


Tarif Retribusi Pemakaman


Persyaratan Izin Gangguan/UUG


Persyaratan Perizinan/Non Perizinan Bidang Pariwisata dan Kebudayaan


Surat Izin Kerja Perawat


Surat Izin Kerja Bidan


Persyaratan Surat Izin Praktek Dokter Gigi


Foto-foto Tim PTSP Gelora

                                                  Tim PTSP Kelurahan Gelora (Mei 2015)

                   Tim PTSP Kelurahan Gelora bersama dengan Tim Kelurahan Gelora (Mei 2015)

                                              Tim PTSP Kelurahan Gelora (Oktober 2015)

Thursday, October 15, 2015

Tugas Pokok dan Fungsi BPTSP


Tugas :
Badan PTSP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PTSP oleh Kantor PTSP, Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan serta pelayanan dan penandatanganan izin dan non izin serta dokumen administrasi yang menjadi kewenangannya.

Fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi oleh Kantor PTSP, Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan;
  3. penerimaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  4. penelitian/pemeriksaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  5. pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serla dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  6. penandatanganan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  7. penyerahan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  8. pengelolaan arsip dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  9. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  10. pengelolaan sistem teknologi informasi penyelenggaraan PTSP;
  11. pelayanan, pemprosesan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas penyelenggaraan PTSP;
  12. pelayanan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas pelayanan di Kantor PTSP serta pengaduan/keluhan atas pelayanan Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Kantor PTSP;
  13. pencatatan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan penyelenggaraan PTSP;

Peraturan-peraturan

Untuk mendownload peraturan-peraturan yang berhubungan dengan BPTSP silakan mengunjungi halaman ini

Kewenangan Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Berdasarkan Pergub No. 57 tahun 2014

Bidang Kesehatan:
- Izin Pengobatan Tradisional
- Izin Toko Obat
- Izin Praktek Dokter Umum
- Izin Praktek Dokter Gigi
- Izin Kerja Perawat (SIK)
- Izin Praktek Bidan
- Izin Kerja Tenaga Teknis kefarmasian (SIKTTK)
- Izin Kerja Refraksionis Optician
- Izin Kerja Fisioterapis
- Izin Kerja Terapi Wicara
- Izin Kerja perawat Gigi (SIK)
- Izin Praktek Okupasi Terapi
- Izin Ahli Kecantikan
- Izin Salon Kecantikan
- Tanda Daftar Pengobatan Tradisional (STPT)
- Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
- Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA)

Bidang Pekerjaan Umum 
- Izin Penebangan Pohon Pelindung (Milik Pemda dengan Izin dan Milik Sendiri)
- Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri
- Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta
- Izin Tahan Jenazah
- Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka
- Izin Penggunaan Tanah Makam
- Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam
- Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpang
- Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpang
- Izin Pemasangan Plaket
- Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/Kerangka Jenazah 

Bidang Perumahan
- Surat Izin Rumah Kost

Bidang Penataan Ruang
- Surat Keterangan Domisili

Bidang Sosial
- Izin Pendirian Panti Pijat Tuna Netra
- Izin Pendirian Taman Anak Sejahtera
- Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah

Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
- Pembuatan Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning (AK 1)
- Rekomendasi Pembuatan Paspor TKI
- Izin Rekrutmen dan Seleksi Calon TKI
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Bidang Koperasi, Serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
- Tanda Daftar Usaha Cabang Biro Perjalanan Wisata (CBPW)
- Tanda Daftar Usaha Sales Counter
- Tanda Daftar Kantin / Kafetaria
- Tanda Daftar Bakery
- Tanda Daftar Coffee Shop
- Tanda Daftar Restoran Bergerak (Mobile Restaurant)
- Tanda Daftar Hotel Melati 3
- Tanda Daftar Wisma
- Tanda Daftar Gelanggang Olahraga Bola Sodok (Billiard)
- Tanda Daftar Kolam Pemancingan
- Tanda Daftar Pangkas Rambut atau Barbershop
- Tanda Daftar Wisata Memancing

Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan
- Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan
- Rekomendasi Operasional Prasarana dan Sarana Olahraga

Bidang Bangsa dan Politik Dalam Negeri
- Rekomendasi Riset/Penelitian
- Perpanjangan Rekomendasi Riset/Penelitian
- Rekomendasi Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing
- Izin Penelitian

Bidang Komunikasi dan Informatika
- Izin Jasa Titipan (Kantor Agen)
- Izin Warung Internet
- Izin Warung Telekomunikasi

Bidang Kelautan dan Perikanan
- Surat Izin kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
- Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon (KTPNA)

Bidang Perdagangan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Usaha Mikro dengan kekayaan bersih <Rp. 50.000.000,- Tidak termasuk bangunan dan tempat usaha

Bidang Perindustrian
- Tanda Daftar Industri (TDI) dengan Nilai Investasi Perusahaan <Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Bidang Pembangunan
- Izin Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan (UUG) dengan Luas Lahan <100m2 dan Skala Usaha Mikro
- Daftar Ulang Izin Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan (UUG) dengan Luas Lahan <100m2 dan Skala Usaha Mikro
- Izin Perluasan Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan (UUG) dengan Luas Lahan <100m2 dan Skala Usaha Mikro
- Penggantian Surat Izin Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan (UUG) Karena Hilang/Rusak dengan Luas Lahan <100m2 dan Skala Usaha Mikro
-  Balik Nama/Ganti Merk Surat Izin Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan (UUG) dengan Luas Lahan <100m2 dan Skala Usaha Mikro



 





Susunan organisasi BPTSP

  1. Kepala BPTSP;
  2. Wakil Kepala BPTSP;
  3. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Subbagian Umum;
    2. Subbagian Kepegawaian;
    3. Subbagian Perencanaan dan Anggaran; dan
    4. Subbagian Keuangan.
  4. Bidang Pembinaan.
  5. Bidang Pengaduan.
  6. Bidang Pelayanan Administrasi.
  7. Bidang Pelayanan Teknis.
  8. Bidang Sistem Teknologi Informasi.
  9. KPTSP, terdiri dari :
    1. Kepala Kantor;
    2. Kepala Subagian Tata Usaha;
    3. Tim Administrasi;
    4. Tim Teknis; dan
    5. Subkelompok Jabatan Fungsional.
  10. Satlak PTSP Kecamatan, terdiri dari :
    1. Kepala Seksi;
    2. Tata Usaha;
    3. Tim Administrasi; dan
    4. Tim Teknis.
  11. Satlak PTSP Kelurahan, terdiri dari :
    1. Kepala Seksi;
    2. Tata Usaha;
    3. Tim Administrasi; dan
    4. Tim Teknis.
  12. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tuesday, October 13, 2015

Persyaratan Surat Izin Praktek Dokter Umum




Keterangan Peta Zonasi Kelurahan Gelora


Peta Zonasi Kelurahan Gelora


Persyaratan Wajib Lapor Ketenagakerjaan


Persyaratan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha


VISI, MISI & NILAI Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta

Visi Badan PTSP :
Solusi Perizinan Warga Jakarta

Misi Badan PTSP :
1. Melakukan pembinaan dan pengembangan aparatur PTSP sesuai kompetensi
2. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan/non perizinan secara profesional
3. Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan
4. Mengelola pengaduan masyarakat dengan berbasis quick response
5. Menyediakan prasarana dan sarana kerja yang memadai dan handal

Nilai Badan PTSP :
Profesional
Akuntabel
Santun
Transparan
Integritas