- Kepala BPTSP;
- Wakil Kepala BPTSP;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Umum;
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Perencanaan dan Anggaran; dan
- Subbagian Keuangan.
- Bidang Pembinaan.
- Bidang Pengaduan.
- Bidang Pelayanan Administrasi.
- Bidang Pelayanan Teknis.
- Bidang Sistem Teknologi Informasi.
- KPTSP, terdiri dari :
- Kepala Kantor;
- Kepala Subagian Tata Usaha;
- Tim Administrasi;
- Tim Teknis; dan
- Subkelompok Jabatan Fungsional.
- Satlak PTSP Kecamatan, terdiri dari :
- Kepala Seksi;
- Tata Usaha;
- Tim Administrasi; dan
- Tim Teknis.
- Satlak PTSP Kelurahan, terdiri dari :
- Kepala Seksi;
- Tata Usaha;
- Tim Administrasi; dan
- Tim Teknis.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Thursday, October 15, 2015
Susunan organisasi BPTSP
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment